Jepang

KBRI VISA JEPANG

Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350

P : (62-21) 31924308

F : (62-21) 315-7156

Situs web : http://www.id.emb-japan.go.jp


Yurisdiksi :

Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR

Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia

P : (62-411) 871-030, 872-323

F : (62-411) 853-946


Yurisdiksi :

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)

KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia

P : (62-31) 503-0008

F : (62-31) 503-0037


Wilayah Yurisdiksi :

Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara

Persyaratan

  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas dan background putih.
  3. Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    • Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
  5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan surat ganti nama asli dan fotocopy.
  6. Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
  7. Fotokopi kartu keluarga.
  8. Salinan KTP.
  9. Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
  10. Cetak reservasi tiket.
  11. Konfirmasi Hotel.
  12. Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
  13. Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen.

Visa Bisnis :

– Surat undangan dari Perusahaan Pengundang

– Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang

– Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang

Visit Family Visa :

– Surat undangan dari pengundang
– F.copy paspor dan visa pengundang
– Bukti hubungan dengan pengundang
– Fotokopi KTP Pengundang
– Surat Jaminan dari Pengundang

Visa Pelajar :

– Surat penerimaan dari sekolah/universitas

– Certificate of Eligibility (COE)

Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang :

– E-Passport Asli
– Copy KTP
– Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi

Catatan :

– Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan

Harga Pemrosesan Visa

Yuridiksi
Tipe
Proses
Harga
Jakarta
Single
07-10 Hari Kerja
IDR 1.070.000
Jakarta
Multiple
07-10 Hari Kerja
IDR 1.400.000
Surabaya
Single
07-10 Hari Kerja
IDR 1.070.000
Medan
Single
07-10 Hari Kerja
IDR 1.300.000

Biaya Tambahan untuk penyerahan File Dokumen TANPA PENUNJUKAN

Jakarta
IDR 500.000

Harga Waiver Visa (E-Passpor saja)

Yuridiksi
Tipe
Proses
Harga
Jakarta
Multiple
07-10 Hari Kerja
IDR 380.000

Syarat dan Ketentuan :

  • Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di Aras Hijrah Holidays
  • Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku
  • Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan

Harga tidak termasuk:

  • 1,1% PPN
  • Untuk proses di Surabaya & Medan, harga diatas belum termasuk biaya kirim dokumen ke agen di Surabaya & Medan
  • Aras Hijrah Holidays tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa jika ketentuan pemberian visa tersebut merupakan wewenang Kedutaan Besar terkait.

Sumber :

Copyright © 2026 ArasHijrahHolidays | Designed by WansDevSite.